
BUPATI KUDUS: Pengadaan Barang/Jasa Terlaksana Dengan Cepat dan Tepat

“Pemkab Kudus telah berkomitmen untuk melaksanakan proses pengadaan barang jasa secara efektif, efisien, terbuka, transparan, bersaing, adil dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Perbup Nomor 28 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dan Keputusan Bupati Kudus Nomor 027/057/2014 tentang Pengangkatan Kepala, Sekretaris dan Anggota Kelompok Kerja ULP,” kata Wabup Kudus, Abdul Hamid dalam sambutannya.
Dengan terbentuknya ULP dengan Pokja-pokjanya diharapkan pengadaan dapat berjalan dengan proses strategis, dimana ULP dapat menyediakan masukan dan panduan kepada pengguna barang/jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap SKPD.

Dengan pelayanan yang kredibel dari ULP diperoleh proses pelaksanaan pengadaan yang sesuai dengan aturan, prinsip serta kebijakan pengadaan sehingga kebutuhan barang/jasa yang sesuai kebutuhan pengguna akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan perlindungan hukum untuk meminimalkan resiko bagi instansi.
Pada kesempatan ini Wabup Kudus, Abdul Hamid juga menyampaikan kepada seluruh anggota Pokja agar dalam pengadaaan barang/jasa tidak meninggalkan prinsip 4 T (tepat aturan, tepat administrasi, tepat sasaran dan tepat manfaat). “Proses pengadaan harus dilakukan secara mandiri tanpa pengaruh dari pihak lain, sehingga proses dapat diselenggarakan dengan transparan dan akuntabel. Setelah sosialisasi ini saya harapkan kepada seluruh SKPD segera menindaklanjuti, agar pengadaan barang/jasa dapat terlaksana dengan cepat dan tepat,” pungkas Abdul Hamid. (humas)
#Sang_Pejuang
*Redaksi