Showing posts with label Pasar. Show all posts

gravatar

Suatu Saat Pembeli Akan Dikenakan PERDA

ISK-KUDUS- Gencar dalam penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang selalu menempati ruang ruang publik tidak sesuai fungsinya, pengadaan relokasipun segera direalisasikan demi keindahan kota kabupaten Kudus. Sekecil apapun permasalahan di suatu tempat ,kalau tidak ditangani  secara serius tentu akan mendapatkan hasil yang tidak serius pula. Maka kajian terhadap suatu permasalahan yang terjadi sesuai dilapangan harus  terus dilakukan secara mendalam. Dipengaruhi faktor apakah yang menjadikan potensi tingkat penjualan di tempat terlarang?

Berbagai sudut pandang yang menjadikan pemacu tingkat penjualan ditempat terlarang tetap akan adanya bentuk penegasan. Entah para penjual atau para pembeli sekalipun, suatu saat akan adanya sanksi bila mana transaksi penjualan dilakukan di zona terlarang. Kepala Dinas Pasar kabupaten Kudus, Etik Sudiharti mengatakan,''Bila masih adanya penjualan di jalan sosrokartono sementara sudah adanya wujud relokasi, maka hal ini pun harus dikaji lebih dalam. Jika pembeli merupakan salah satu penyebabnya maka suatu saat PERDA (Peraturan Daerah)nya akan kita ubah, sanksi tidak hanya merujuk para pedagang tetapi juga para pembeli,''Ujarnya

Langkah langkah penegasan tersebut tidak hanya memfungsikan kembali fasilitas fasilitas kota yang sesuai peraturan perundang undangan akan tetapi juga suatu kebijakan yang sistematis, dimana dalam sebab dan akibat di setiap permasalahan yang ada harus ada wujud penanganan yang secara optimal. Relokasi bagi para pedagang kaki lima di jalan Sosrokartono,tentunya dapat ter realisasikan sesuai harapan dan keinginan mereka. 

@Sang Pejuang

gravatar

Relokasi Pedagang Kaki Lima Akan Segera Direalisasikan

 KUDUS-ISK-Setiap penetapan kebijakan ada dua sisi yang perlu diperhatikan antara Pro dan Kontra. Biasanya jurus yang ampuh untuk mengatasi setiap permasalahan adalah prinsip dan peraturan yang telah di undang undangkan. Maraknya tempat penjualan di tempat yang tidak sesuai fungsinya menjadikan sesuatu hal yang harus diperhatikan dan patut diberikan jalan keluar. Jalan trotoar yang berfungsi untuk tempat penyebrangan pejalan kaki, kini di jalan Sosrokartono tepatnya di desa Kaliputu kecamatan Kota disalahgunakan menjadi tempat transaksi atas penjualan mereka.

Sesuai peraturan perundang undangan 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah ”Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa TROTOAR, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain”. Maka dengan sehubungan tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar dari Dinas Perindustrian dan Pengelola Pasar akan berusaha untuk mencari jalan keluar dengan cara memindahkan tempat penjualan para pedagang kaki lima ke suatu daerah gang 5 Desa Kaliputu yang sudah disediakan dari pemerintah. Agar kebijakan yang telah diputuskan dapat berperan sebagai bentuk simbiosis mutualisme tidak adanya suatu permasalahan maka pengadaan relokasi ini harus adanya suatu pendekatan yang persuasif antara pemerintah dan para pedagang kaki lima.
Sebelum relokasi ini di realisasikan, dari Dinas Perindustrian dan Pengelola Pasar sudah melakukan langkah langkah lebih jauh untuk mewujudkan suatu kebijakan yang pro rakyat demi kemajuan perekonomian mereka tanpa mengurangi sedikitpun. Kepala dinas Pasar, Etik Sudiharti mengatakan,''Secepatnya akan direloakasi bagi para pedagang kaki lima yang menjual barang dagangannya di tempat trotoar. Karena tempat tersebut harus dikembalikan sesuai peruntukannya demi keindahan kota,''Ujarnya. Tidak hanya di jalan sosrokartono saja yang akan direlokasi tetapi semua tempat di kabupaten Kudus yang masih menjual dagangannya di  tempat trotoar. Termasuk di wilayah kecamatan Undaan yang belum tersentuh adanya kesadaran fungsi trotoar. Langkah langkah kebijakan pun dilakukan secara perlahan perlahan, dengan kata lain sejumlah kurang lebih 100 orang dari perwakilan para pedagang kaki lima besok hari Selasa 13/5 akan dikumpulkan ke tempat Dinas Perindustrian dan Pengelola Pasar guna mencapai suatu hasil keputusan tanpa adanya permasalahan tentang pengadaan relokasi ini. Biar bagaimanapun pengadaan relokasi ini akan tetap direalisasikan demi peraturan perundang undangan dan kesejahteraan perekonomian bagi para pedagang kaki lima. ''Besok memang semua perwakilan para pedagang kaki lima akan dikumpulkan kesini, dengan menetapkan dua pilihan antara relokasi atau tidak berjualan di tempat tersebut,''Tegasnya.

@Sang Pejuang @Gula

gravatar

Pasar Pagi Pasar BITINGAN Kudus

Kudus,Pasar Paginya kota Kudus yang satu ini menjadi pusat perdagangan hasil bumi di seluruh Kabupaten Kudus bahkan sentra sentra hasil bumi di Jawa Tengah berpusat di Pasar Bitingan ini.Terletak di Pusat kota Kudus yang berdampingan dengan Kudus Plaza yang merupakan pusat perbelanjaan dan termasuk tujuan wisata keluarga.


Pasar Bitingan Kudus yang dikenal warga dengan pasar Anyar ini menjadi ramai dan hidup saat malam tiba.Bahkan mulai pukul 00.00 aktifitas para pedagang sudah mulai tampak,sehingga pihak Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar berencana memaksimalkan tempat bongkar muat agar tidak menimbulkan kemacetan.

Para pedagang dan Pembeli mempunyai waktu khusus untuk melakukan aktifitasnya yakni pada malam atau bahkan fajar antara pukul 03.00 dinihari sampai menjelang pagi.Tentusaja pada waktu tersebut harga yang ditawarkan juga sangat hemat karena merupakan harga Bakul atau istilahnya grosir.Dari sayur mayur sampai palawija semua tersedia disini,apalagi sentra makanan ringan semua mencari bahan baku palawija disini.
Pasar Bitingan yang memiliki 2 lantai dengan sayur,ikan juga daging berada di lantai atas untuk mengurangi kerumunan lalat dan alasan kebersihan.
Mr

.