gravatar

Suatu Saat Pembeli Akan Dikenakan PERDA

ISK-KUDUS- Gencar dalam penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang selalu menempati ruang ruang publik tidak sesuai fungsinya, pengadaan relokasipun segera direalisasikan demi keindahan kota kabupaten Kudus. Sekecil apapun permasalahan di suatu tempat ,kalau tidak ditangani  secara serius tentu akan mendapatkan hasil yang tidak serius pula. Maka kajian terhadap suatu permasalahan yang terjadi sesuai dilapangan harus  terus dilakukan secara mendalam. Dipengaruhi faktor apakah yang menjadikan potensi tingkat penjualan di tempat terlarang?

Berbagai sudut pandang yang menjadikan pemacu tingkat penjualan ditempat terlarang tetap akan adanya bentuk penegasan. Entah para penjual atau para pembeli sekalipun, suatu saat akan adanya sanksi bila mana transaksi penjualan dilakukan di zona terlarang. Kepala Dinas Pasar kabupaten Kudus, Etik Sudiharti mengatakan,''Bila masih adanya penjualan di jalan sosrokartono sementara sudah adanya wujud relokasi, maka hal ini pun harus dikaji lebih dalam. Jika pembeli merupakan salah satu penyebabnya maka suatu saat PERDA (Peraturan Daerah)nya akan kita ubah, sanksi tidak hanya merujuk para pedagang tetapi juga para pembeli,''Ujarnya

Langkah langkah penegasan tersebut tidak hanya memfungsikan kembali fasilitas fasilitas kota yang sesuai peraturan perundang undangan akan tetapi juga suatu kebijakan yang sistematis, dimana dalam sebab dan akibat di setiap permasalahan yang ada harus ada wujud penanganan yang secara optimal. Relokasi bagi para pedagang kaki lima di jalan Sosrokartono,tentunya dapat ter realisasikan sesuai harapan dan keinginan mereka. 

@Sang Pejuang