gravatar

Relokasi Pedagang Kaki Lima Akan Segera Direalisasikan

 KUDUS-ISK-Setiap penetapan kebijakan ada dua sisi yang perlu diperhatikan antara Pro dan Kontra. Biasanya jurus yang ampuh untuk mengatasi setiap permasalahan adalah prinsip dan peraturan yang telah di undang undangkan. Maraknya tempat penjualan di tempat yang tidak sesuai fungsinya menjadikan sesuatu hal yang harus diperhatikan dan patut diberikan jalan keluar. Jalan trotoar yang berfungsi untuk tempat penyebrangan pejalan kaki, kini di jalan Sosrokartono tepatnya di desa Kaliputu kecamatan Kota disalahgunakan menjadi tempat transaksi atas penjualan mereka.

Sesuai peraturan perundang undangan 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah ”Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa TROTOAR, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain”. Maka dengan sehubungan tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar dari Dinas Perindustrian dan Pengelola Pasar akan berusaha untuk mencari jalan keluar dengan cara memindahkan tempat penjualan para pedagang kaki lima ke suatu daerah gang 5 Desa Kaliputu yang sudah disediakan dari pemerintah. Agar kebijakan yang telah diputuskan dapat berperan sebagai bentuk simbiosis mutualisme tidak adanya suatu permasalahan maka pengadaan relokasi ini harus adanya suatu pendekatan yang persuasif antara pemerintah dan para pedagang kaki lima.
Sebelum relokasi ini di realisasikan, dari Dinas Perindustrian dan Pengelola Pasar sudah melakukan langkah langkah lebih jauh untuk mewujudkan suatu kebijakan yang pro rakyat demi kemajuan perekonomian mereka tanpa mengurangi sedikitpun. Kepala dinas Pasar, Etik Sudiharti mengatakan,''Secepatnya akan direloakasi bagi para pedagang kaki lima yang menjual barang dagangannya di tempat trotoar. Karena tempat tersebut harus dikembalikan sesuai peruntukannya demi keindahan kota,''Ujarnya. Tidak hanya di jalan sosrokartono saja yang akan direlokasi tetapi semua tempat di kabupaten Kudus yang masih menjual dagangannya di  tempat trotoar. Termasuk di wilayah kecamatan Undaan yang belum tersentuh adanya kesadaran fungsi trotoar. Langkah langkah kebijakan pun dilakukan secara perlahan perlahan, dengan kata lain sejumlah kurang lebih 100 orang dari perwakilan para pedagang kaki lima besok hari Selasa 13/5 akan dikumpulkan ke tempat Dinas Perindustrian dan Pengelola Pasar guna mencapai suatu hasil keputusan tanpa adanya permasalahan tentang pengadaan relokasi ini. Biar bagaimanapun pengadaan relokasi ini akan tetap direalisasikan demi peraturan perundang undangan dan kesejahteraan perekonomian bagi para pedagang kaki lima. ''Besok memang semua perwakilan para pedagang kaki lima akan dikumpulkan kesini, dengan menetapkan dua pilihan antara relokasi atau tidak berjualan di tempat tersebut,''Tegasnya.

@Sang Pejuang @Gula