gravatar

TIDAK ADANYA TINDAKAN, RUMAH DINAS YANG BERALIH FUNGSI


Kudus Jawa Tengah- Rumah usaha sepeda bekas yang terletak di jalan Mejobo lebih tepatnya sebelah belakang Masjid Nurul Huda ini, yang di ketahui Rumah Dinas (Negara) atas nama Supriyanto di beberapa waktu yang lalu dan sampai saat ini tidak adanya perubahan yang sesuai funsinya. Pasalnya instruksi dari Kepala UPTD Kecamatan Mejobo, Hendro pada hari Jum'at 7/2/2014 mengatakan,'' Saya kasih waktu kepada penghuninya untuk merubah sesuai fungsinya selama satu minggu'', ujarnya. Namun hari Kamis 20/2/2014 ini, instruksi dari Hendro, kepala UPTD Kecamatan Mejobo tidak ada perubahannya, terlihat masih buka usaha di tempat yang sudah adanya Peraturan mekanisme yang berkaitan dengan rumah negara terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara. 
Keadaan semacam seperti ini di karenakan adanya tindakan dari UPTD Kecamatan Mejobo yang berupa Dispensasi waktu dalam merubah tempat yang seperti semula dan sesuai fungsinya. ''Jika dalam waktu dekat ini, tidak adanya perubahan maka akan adanya tindakan yang tegas'', kata Hendro.















*Oemam