gravatar

RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS



Rapat paripurna DPRD kabupaten  Kudus  (11/2),  guna membahas tentang penyusunan dan pengesahan panitia khusus  dalam rangka pembahasan rancangan perda tentang pembangunan jangka menengah daerah tahun 2013 – 2018. Panitia khusus sebagaimana melaksanakan tugasnya berpedoman pada peraturan DPRD kabupaten kudus Nomor 1 Tahun 2010 tentang tata tertib DPRD kabupaten kudus  sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD kabupaten kudus Nomor 1 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten nomor 10 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD kabupaten kudus.
 Masa tugas panitia khusus terhitung sejak ditetapkannya keputusan ini sampai selesai pembahasan Rancangan pembangunan jangka menengah Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2018. Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Kudus Tahun anggaran 2014.  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yaitu 11 februari 2014 oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus Ibu Tri Erna Sulistyawati.
Dalam pidato Bupati Bapak Mustofa memaparkan pendapatan tahun 2014 sesuai APBD sebesar  Rp. 1.517.207.982.000,- dan pada tahun 2018 diproyeksikan sebesar   Rp.2.244.327.818.000,-  atau rata2 meningkat  11,98%.  Belanja daerah tahun 2015 – 2018 diproyeksikan rata2 meningkat 8,9%.



 #Sang_Pejuang,  #Lia, #Oemam Melaporkan.