gravatar

KEPUTUSAN MUI:KOPI LUWAK HALAL



Menanggapi pertanyaan masyarakat tarkait hukum memakan kopi luak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini mengeluarkan fatwa tentang kopi yang dikeluarkan bersamaan dengan kotoran luwak (sejenis Musang) tersebut. MUI memfatwakan, kopi luwak halal hukumnya jika dikonsumsi dengan terlebih dahulu dibersihkan dan disucikan dari najis.

KH Ma'ruf Amin, ketua MUI bidang Komisi Fatwa mengungkapkan, MUI hari ini baru saja menyelesaikan rapat-rapat terkait kopi tersebut. Dikatakannya, fatwa halal tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian rapat dan kajian yang dilakukan MUI.



Hasilnya, MUI mengumumkan bahwa kopi luwak pada dasarnya mutanajis, atau terkena najis. Akan tetapi, kopi tersebut asalkan dicuci dan dibersihkan terlebih dahulu, maka hukumnya menjadi halal.

"Baru saja MUI membahas kopi luak dan cukup seru beradu argumentasi. Kami sampai 3 kali rapat. Bahwa kopi luwak dihukumi mutanajis. Kena najis. Hasilnya, Kopi luwak dinyatakan halal setelah proses penyucian," ujarnya di kantor MUI Jakarta. Selasa (20/7/2010).

Selain memfatwakan halal, MUI juga membolehkan masyarakat memproduksi dan memperjualbelikannya. "Tidak hanya meminumnya saja yang dihalalkan. Dibolehkan bagi masyarakat untuk memproduksi dan menjual belikan kopi luwak. Itu hukumnya dibolehkan," ujar Ma'ruf Amin.
#Mr.Tan