gravatar

KAJIAN KITA: RANGKAIAN PHK KARYAWAN TETAP DIDUGA UNTUK DIGANTI KARYAWAN OUTSOURCING di PTPD KUDUS AKAN TERUS BERLANJUT.


Foto: KAJIAN KITA:  RANGKAIAN PHK KARYAWAN TETAP DIDUGA UNTUK DIGANTI KARYAWAN OUTSOURCING di PTPD KUDUS AKAN TERUS BERLANJUT.  1.Pengunduran diri Staff yang sesuai prosedur didepak begiotu     saja tanpa DIPERJUANGKAN HAK uang pisahnya.Digantikan seorang pegawai outsourcing.  2.Tak lama berselang saat karyawan karena sakit tertidur dan tertangkap sedang tertidur,di PHK juga dengan dikategorikan melakukan KESALAHAN BERAT.UU no 13 th 2003 jelas mengatakan kalau TIDUR bukan kategori kesalahan berat. Kemudian diganti dengan outsourcing  3.Karena kinerja seorang karyawan juga di PHK tanpa PESANGON  dan PHK sepihak yang dilakukan didahului dengan upaya menggerus Psikis dengan dapatkan job duduk dekat pintu.Jelas melanggar UU no 13 th 2003 juga akhirnya digantikan karyawan outsourcing.  4.Dua orang sekaligus di PHK dengan alasan masing masing berbeda, yakni:               a.Dianggap Absen jelek dan sering sakit               b.Dianggap absen jelek dan kinerja tidak cakap Keduanya mendapat PHK sepihak dan diminta buat surat pernyataan bermaterai dan menerima pesangon 1kali. kemudian digantikan karywn outsourcing..Artinya keputusan yang diambil pimpinan juga melanggar amanat UU 13 th 2003 ttg Tenaga Kerja.  Padahal 5 jenis pekerjaan untuk OUTSOURCING: 1.Clening service 2.Security 3.Catering 4.Transportasi 5.Pemborongan Pertambangan Itu berarti apa yang terpapar di atas merupakan dugaan pelanggaran yang jelas jelas disengaja. Dan akan berlanjut untuk karyawan tetap yang lain.   #Mr.Tan
1.Pengunduran diri Staff yang sesuai prosedur didepak begiotu saja tanpa DIPERJUANGKAN HAK uang pisahnya.Digantikan seorang pegawai outsourcing.

2.Tak lama berselang saat karyawan karena sakit tertidur dan tertangkap sedang tertidur,di PHK juga dengan dikategorikan melakukan KESALAHAN BERAT.UU no 13 th 2003 jelas mengatakan kalau TIDUR bukan kategori kesalahan berat.
Kemudian diganti dengan outsourcing

3.Karena kinerja seorang karyawan juga di PHK tanpa PESANGON
dan PHK sepihak yang dilakukan didahului dengan upaya menggerus Psikis dengan dapatkan job duduk dekat pintu.Jelas melanggar UU no 13 th 2003 juga akhirnya digantikan karyawan outsourcing.

4.Dua orang sekaligus di PHK dengan alasan masing masing berbeda, yakni:
a.Dianggap Absen jelek dan sering sakit
b.Dianggap absen jelek dan kinerja tidak cakap
Keduanya mendapat PHK sepihak dan diminta buat surat pernyataan bermaterai dan menerima pesangon 1kali.
kemudian digantikan karywn outsourcing..Artinya keputusan yang diambil pimpinan juga melanggar amanat UU 13 th 2003 ttg Tenaga Kerja.

Padahal 5 jenis pekerjaan untuk OUTSOURCING:
1.Clening service
2.Security
3.Catering
4.Transportasi
5.Pemborongan Pertambangan
Itu berarti apa yang terpapar di atas merupakan dugaan pelanggaran yang jelas jelas disengaja.
Dan akan berlanjut untuk karyawan tetap yang lain.
#Mr.Tan