gravatar

KPK Kembali Geledah PT Pura, Terkait Kasus Djoko Susilo

Jubir KPK : Johan Budi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sebuah perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lantas (Korlantas) Polri, Djoko Susilo.

"Penggeledahan di PT Pura terkait pencucian uang,"

kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (26/2).

Namun, Johan enggan menjelaskan lebih lanjut soal kaitan perusahaan tersebut dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko.

Sebelumnya, pada 15 Februari lalu KPK juga telah melakukan geledah di PT Pura.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM. Djoko dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No.8/2010.

Djoko diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Djoko diduga menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Soal jumlah nilai pencucian uang, KPK enggan menyebutkan secara mendetail mengenai hal tersebut. KPK juga menolak menyebutkan pencucian uang itu bersumber pada kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM atau kasus korupsi lain di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM.

Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tidak hanya ditangani oleh KPK. Mabes Polri menyatakan juga menangani kasus ini. Polri menetapkan Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta. Satu orang tersangka lainnya adalah Kompol Legimo yang bertindak sebagai bendahara Korlantas Mabes Polri.

Sementara KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan Djoko Susilo Kepala Korlantas Mabes Polri.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran sneilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menginstruksikan agar penanganan kasus simulator sepenuhnya ditangani oleh KPK. Pada 22 Oktober lalu, Kapolri Timur Pradopo menyatakan institusinya sudah sepenuhnya menghentikan proses penyidikan kasus simulator